Tampilkan postingan dengan label Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Maret 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN 148/PMK.04/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  3. Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
  4. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  5. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu adalah Barang Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
  7. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
  8. Konsolidator Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
  9. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan barang ekspor konsolidasi yang dibuat oleh konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh dokumen pemberitahuan ekspor dan persetujuannya, serta dokumen pengiriman barang layanan pos.
  10. Penyampaian Pemberitahuan Melalui Media Elektronik adalah penyampaian pemberitahuan pabean dengan mempergunakan media disket atau melalui pertukaran data elektronik secara langsung sesuai standar yang ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan antara Eksportir dengan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
  11. Kantor Pabean adalah kantor pelayanan bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  14. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  15. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  3. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  4. Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  5. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
  7. Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  8. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk (BM) dan/atau cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
  9. Surat Tanda Bukti Setor (STBS) adalah tanda bukti pembayaran/penyetoran bea keluar yang dikeluarkan oleh kantor pabean, bank devisa, atau kantor pos persepsi.
  10. Konsolidator barang ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
  11. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) adalah pemberitahuan barang ekspor konsolidasi yang dibuat oleh konsolidator atau eksportir atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan yang berisi rincian seluruh dokumen pemberitahuan pabean ekspor serta persetujuan barang ekspor yang ada dalam satu kontainer.
  12. Penyampaian pemberitahuan melalui media elektronik adalah penyampaian pemberitahuan pabean dengan mempergunakan media disket atau melalui pertukaran data elektronik secara langsung sesuai standar yang ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan antara eksportir dengan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya.
  13. Kantor pabean adalah kantor pelayanan bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  15. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  16. Sistem komputer pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.