Tampilkan postingan dengan label KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Maret 2014

P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR (bagian 2)

BAB V
KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR

Bagian Pertama
Konsolidasi Barang Ekspor

Pasal 16
Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan konsolidasi. Pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Konsolidator yang merupakan badan usaha yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor dari kepala kantor pabean;
b. Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi Barang Ekspornya; atau
c. Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).

Pasal 17
  1. Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Konsolidator barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, pengusaha mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean sesuai dengan format sebagaimana Contoh 3.A Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
  2. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b. menyediakan ruang kerja untuk pemeriksa dan petugas dinas luar;
    c. mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK); dan d. mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing.