Selasa, 04 Maret 2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  3. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  4. Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  5. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
  7. Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  8. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk (BM) dan/atau cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
  9. Surat Tanda Bukti Setor (STBS) adalah tanda bukti pembayaran/penyetoran bea keluar yang dikeluarkan oleh kantor pabean, bank devisa, atau kantor pos persepsi.
  10. Konsolidator barang ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
  11. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) adalah pemberitahuan barang ekspor konsolidasi yang dibuat oleh konsolidator atau eksportir atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan yang berisi rincian seluruh dokumen pemberitahuan pabean ekspor serta persetujuan barang ekspor yang ada dalam satu kontainer.
  12. Penyampaian pemberitahuan melalui media elektronik adalah penyampaian pemberitahuan pabean dengan mempergunakan media disket atau melalui pertukaran data elektronik secara langsung sesuai standar yang ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan antara eksportir dengan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya.
  13. Kantor pabean adalah kantor pelayanan bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  15. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  16. Sistem komputer pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

BAB II

PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR

Pasal 2
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor.
(2) Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh eksportir/kuasanya ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean.
(3) Atas ekspor barang curah, pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(4) Terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar, pemberitahuan pabean ekspor disampaikan setelah pembayaran bea keluar.
(5) Pemberitahuan pabean ekspor dapat disampaikan dalam bentuk tulisan diatas formulir atau data elektronik

Pasal 3
Eksportir wajib mengisi pemberitahuan pabean ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor.

Pasal 4
Barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.

Pasal 5
Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak wajib atas ekspor:
a. barang pribadi penumpang;
b. barang awak sarana pengangkut;
c. barang pelintas batas;
d. barang kiriman melalui PT (Persero) Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100
(seratus) kilogram.

Pasal 6
(1) Sebelum barang ekspor dimuat ke dalam sarana pengangkut, eksportir atau konsolidator dapat melakukan konsolidasi tehadap barang ekspor.
(2) Konsolidasi barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar kawasan pabean.
(3) Barang ekspor hasil konsolidasi, pada saat pemasukannya ke kawasan pabean, wajib diberitahukan oleh konsolidator atau eksportir ke kantor pabean dengan menggunakan PKBE.
(4) Dalam hal konsolidasi terhadap barang ekspor dilakukan oleh beberapa eksportir dalam satu kelompok perusahaan, PKBE disampaikan oleh salah satu eksportir.

BAB III

PEMERIKSAAN PABEAN

Pasal 7
(1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh sistem aplikasi pelayanan dan/atau pejabat bea dan cukai, setelah pemberitahuan pabean ekspor diajukan ke kantor pabean.
(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     a. kebenaran dan kelengkapan pengisian data pemberitahuan pabean ekspor;
     b. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
     c. kebenaran perhitungan bea keluar yang tercantum dalam bukti pelunasan bea keluar dalam hal barang            ekspor terkena bea keluar; dan
     d. pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.
(4) Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c dan huruf d adalah berupa:
     a. invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum dibidang ekspor; dan/atau
     b. STBS dalam hal barang ekspor terkena bea keluar;

Pasal 8
(1) Dalam hal tertentu, pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor.
(2) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
     a. barang ekspor yang akan diimpor kembali;
     b. barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
     c. barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE;
     d. barang ekspor yang dikenai bea keluar;
     e. barang ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; atau
     f. barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi lainnya terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif terhadap:
     a. barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE dengan skema pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau
     b. barang ekspor yang dikenai bea keluar.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilaksanakan di kawasan pabean, gudang eksportir, atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.

Pasal 9
(1) Terhadap eksportir tertentu yang atas barang ekspornya:
     a. mendapat fasilitas KITE dengan skema pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau
     b. dikenai bea keluar, tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Penetapan eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dengan memperhatikan reputasi eksportir yaitu :
     a. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun
         waktu 1 (satu) tahun terakhir;
     b. tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak;
     c. telah menyelenggarakan pembukuan sesuai Undang-Undang Kepabeanan; dan
     d. telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak patuh.
(3) Terhadap eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas, diperlakukan sebagai eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

BAB IV

PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN

Pasal 10
Pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea dan cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.


BAB V

PEMUATAN BARANG EKSPOR DAN REKONSILIASI

Pasal 11
(1) Pemuatan barang ekspor ke dalam sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea dan cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang

Pasal 12
(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.
(2) Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.

Pasal 13
(1)Terhadap pemberitahuan pabean ekspor yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut.
(2)Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor yang didaftarkan dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat atau sistem komputer pelayanan.

BAB VI

PEMBATALAN DAN PEMBETULAN DATA PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

Pasal 14
(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor dapat dibatalkan ekspornya.
(2) Terhadap pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir wajib melaporkan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean pemuatan, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.
(3) Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Pasal 15
(1) Dalam hal terjadi kesalahan, eksportir dapat melakukan pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut jenis, jumlah, nomor kontainer, jenis valuta, dan/atau nilai FOB barang, dapat dilayani sebelum barang masuk ke kawasan pabean, kecuali dalam hal:
     a. short shipment, paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut; atau
   b. ekspor barang dengan karakteristik tertentu, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut.

PASAL 16
(1) Terhadap kesalahan pemberitahuan pabean ekspor berupa jenis/ kategori ekspor, dan/atau jenis fasilitas yang diminta, tidak dapat dilakukan perubahan.
(2) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir dapat melakukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor.
(3) Terhadap pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), eksportir dapat mengajukan pemberitahuan pabean ekspor yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.

Pasal 17
Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor selain kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan/atau pasal 16 ayat (1) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor diberitahukan.

BAB VII

SANKSI

Pasal 18
(1) Setiap orang yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.
(3) Setiap orang yang :
     a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
   b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
     c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
    d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean; dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 19
Eksportir wajib menyimpan data pemberitahuan ekspor barang yang telah didaftarkan dalam media elektronik dan atau hasil cetak pemberitahuan ekspor barang serta lembar asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

BAB VIII PENUTUP

Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 22
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2007
Menteri Keuangan



ttd,-


SRI MULYANI INDRAWATI
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar