SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir.
- Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
- Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
- Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
- Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
- Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc, flash disk, dan yang sejenisnya.
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan KITE adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
- Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu adalah Barang Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah sampai di negara tujuan.
- Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
- Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean Pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
- Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor
- Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.
- Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih PEB dengan menggunakan satu peti kemas sebelum Barang Ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
- Pihak yang melakukan konsolidasi Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan konsolidasi Barang Ekspor.
- Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan yang dibuat oleh pihak yang melakukan konsolidasi yang berisi daftar seluruh PEB dan Nota Pelayanan Ekspor yang ada dalam satu peti kemas.
- Barang Ekspor Gabungan adalah barang ekspor dengan mendapat fasilitas KITE yang digabung tidak menjadi satu kesatuan unit dengan barang lain yang mendapat atau tidak mendapat fasilitas KITE.
- Tidak menjadi satu kesatuan unit adalah barang yang digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh tetapi masing-masing barang masih dapat dipisahkan, antara lain lampu senter yang berisikan batu baterai dan pupuk yang dikemas dalam karung.
- Perusahaan pengirim barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.
- Perusahaan penerima barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mendapat fasilitas KITE yang menerima barang hasil produksi perusahaan pengirim barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.
- Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antara perusahaan pengirim barang dan perusahaan penerima barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean terdekat.
- Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor dengan fasilitas KITE, yang diterbitkan oleh kantor pabean pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.
- Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
- Kegiatan intelijen di bidang ekspor adalah serangkaian kegiatan didalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan, penilaian penyusunan, pembadingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data berdasarkan informasi yang berasal dari database dan/atau informasi lainnya yang menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang ekspor.
- Pembatalan ekspor adalah tindakan membatalkan atau tidak merealisasikan ekspor oleh Eksportir atas PEB yang telah disampaikan.
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean pelabuhan muat ke daerah pabean.
- Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
- Pelabuhan Muat Asal adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda.
- Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang ekspor ke:a. sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean; ataub. sarana pengangkut dalam negeri yang merupakan bagian dari angkutan multimoda.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
- Kantor Pabean Pemeriksaan adalah kantor pabean yang melaksanakan pemeriksaan fisik Barang Ekspor.
- Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.
- Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen ekspor.
- Pemeriksa adalah pejabat bea dan cukai yang melakukan pemeriksaan fisik barang.
- Petugas Pengawasan Stuffing adalah pejabat bea dan cukai yang mengawasi pemuatan barang ke dalam peti kemas.
- Petugas Dinas Luar adalah pejabat bea dan cukai yang melakukan pengawasan pemasukan Barang Ekspor di Kawasan Pabean atau pemuatan Barang Ekspor di luar Kawasan Pabean
BAB II
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG
Pasal 2
- Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB.
- Pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri oleh Eksportir atau dikuasakan kepada PPJK.
- PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib atas ekspor:a. barang pribadi penumpang;b. barang awak sarana pengangkut;c. barang pelintas batas;d. barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
- Dalam hal ekspor barang melalui PJT, PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim barang dengan ketentuan PJT:a. harus berstatus sebagai PPJK;b. bertindak sebagai Eksportir; danc. wajib menyerahkan ke kantor pabean pemuatan lembar lanjutan PEB yang telah dilengkapi dengan nomor pos tarif paling lama 7 (tujuh) hari setelah PEB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.
- PJT yang tidak menyerahkan lembar lanjutan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c maka atas PEB berikutnya tidak dilayani sampai dengan PJT menyelesaikan kewajibannya.
- Dalam hal pemberitahuan ekspor atas barang yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB yang diberitahukan oleh PJT dan dikuasakan kepada PJT, maka ekspor tersebut tidak diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB.
Pasal 3
Atas ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya,
Eksportir wajib mencantumkan nomor dan tanggal dokumen
pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke
pelabuhan pemuatan (CK-8) pada PEB.
Pasal 4
- Eksportir menyampaikan PEB ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean.
- PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut, dapat disampaikan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
- PEB atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa disampaikan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan secara periodik, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman Barang Ekspor pada alat ukur yang ditetapkan di daerah pabean.
Pasal 5
- PEB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan diatas formulir.
- Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, Eksportir menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.
- Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan, Eksportir menyampaikan PEB dengan menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau tulisan diatas formulir.
- PEB atas Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE, disampaikan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan sistem kepabeanan atau Media Penyimpanan Elektronik
- PEB atas Barang Ekspor khusus meliputi:a. barang kiriman;b. barang pindahan;c. barang perwakilan negara asing atau badan internasional;d. barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olah raga;e. barang cinderamata;f. barang contoh; dang. barang keperluan penelitian.
- PEB atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dapat disampaikan oleh Eksportir dengan menggunakan tulisan diatas formulir.
BAB III
PEMBAYARAN PNBP DAN BEA KELUAR
Pasal 6
- Eksportir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PEB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau kantor pabean pemuatan paling lambat pada saat penyampaian PEB.
- Dalam hal pembayaran PNBP secara berkala, pembayaran dapat dilakukan setelah penyampaian PEB.
- Tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang PNBP.
Pasal 7
- Terhadap Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Eksportir wajib melakukan pembayaran Bea Keluar paling lambat pada saat penyampaian PEB.
- Dalam hal Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar merupakan Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu, Eksportir dapat melakukan pembayaran Bea Keluar paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
- Tata cara pengenaan dan pembayaran Bea Keluar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bea Keluar.
BAB IV
PEMERIKSAAN PABEAN
Bagian Pertama
Penelitian Dokumen
Pasal 8
- Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah PEB disampaikan.
- Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dilakukan:a. penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan meliputi:1. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;2. kelengkapan pengisian data PEB;3. pembayaran PNBP; dan/atau4. pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea Keluar;b. penelitian dokumen oleh pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan meliputi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
- Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik, dilakukan:a. penelitian oleh pejabat penerima dokumen meliputi:1. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;2. kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list;3. kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:a) dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list;b) bukti pembayaran PNBP; danc) bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea Keluar; dan/ataub. penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan terhadap kelengkapan pengisian data PEB;c. penelitian oleh pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasanterhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait;
- Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk tulisan diatas formulir, penelitian dokumen dilakukan oleh:a. pejabat penerima dokumen meliputi:1. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;2. kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list; dan/atau,3. kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:a) dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list;b) pembayaran PNBP; danc) pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea Keluar.b. pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan terhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
Pasal 9
- Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:a. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respons NPP;b. lengkap dan sesuai tetapi termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, diterbitkanrespons NPPD;c. lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya dan BarangEkspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran danditerbitkan respons NPE; ataud. lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi harusdilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan responsPPB.
- Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik atau tulisan diatas formulir, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:a. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada Eksportir disertai NPP;b. lengkap dan sesuai tetapi termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, diterbitkanNPPD;c. lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya dan BarangEkspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran danditerbitkan NPE; ataud. lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi harusdilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan PPB.
- Dalam hal diterbitkan NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi terkait sebagaimana tercantum dalam NPPD wajib diserahkan oleh Eksportir kepada pejabat bea dan cukai yang menangani ketentuan mengenai barang larangan dan pembatasan sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean.
- Penelitian ketentuan tentang larangan dan pembatasan dilakukan oleh:a. Portal Indonesian National Single Window (INSW); ataub. pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian ketentuan mengenai barang larangan dan/ataupembatasan.
- NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:a. satu lembar untuk eksportir;b. satu lembar untuk pengusaha TPS;c. satu lembar untuk pengangkut; dand. satu lembar untuk kantor pabean.
- Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB.
- Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu:a. paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal hasil pemeriksaan fisikmenunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai; ataub. paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, dalam hal hasil pemeriksaan fisikmenunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang
Pasal 10
- Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap Barang Ekspor yang:a. akan diimpor kembali;b. pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;c. mendapat fasilitas KITE;d. dikenai Bea Keluar;e. berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; atauf. berdasarkan hasil analisis informasi dari Unit Pengawasan terdapat indikasi yang kuat akan terjadipelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
- Pemeriksaan fisik dikecualikan terhadap Eksportir tertentu yang atas Barang Ekspornya:a. mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; ataub. dikenai Bea Keluar.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
- Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di :a. Kawasan Pabean pelabuhan muat;b. Gudang Eksportir; atauc. Tempat lain yang digunakan oleh Eksportir untuk menyimpan barang setelah mendapat persetujuanKepala Kantor Pabean.
- Dalam hal terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik di luar Kawasan Pabean, PEB disampaikan ke kantor pabean pemuatan paling lambat 2 (dua) hari sebelum dimulainya pemeriksaan fisik barang.
Pasal 11
- Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas seluruh partai barang (tingkat pemeriksaan 100%) terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f.
- Pemeriksaan fisik Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE dilakukan dengan tingkat pemeriksaan 10% secara acak dari seluruh partai barang dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan.
- Dalam hal partai barang terdiri atas 1 (satu) kemasan, pemeriksaan fisik dilakukan terhadap seluruh partai barang tersebut.
- Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditingkatkan menjadi 100% dalam hal:a. jumlah dan/atau jenis kemasan yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list; ataub. jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list.
Pasal 12
- Untuk mengetahui jumlah Barang Ekspor yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalui pipa, dilakukan pemeriksaan pada saat pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Dalam hal saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar daerah pabean, pemeriksaan fisik Barang Ekspor didasarkan pada hasil pengukuran ditempat pengukuran terakhir di dalam daerah pabean.
- Terhadap Barang Ekspor yang pemeriksaan fisiknya dilakukan diluar Kawasan Pabean pelabuhan muat harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang.
Pasal 13
- Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang sesuai: a. pemeriksa menerbitkan NPE; dan b. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea Keluar.
- Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, maka terhadap:a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkanNota Pembetulan;b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali, Pejabat PemeriksaDokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang didalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan kepadapejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara untuk dilakukan penelitianlebih lanjut;c. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkanNota Pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasilpemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan kepada Unit Pengawasan untuk dilakukanpenelitian lebih lanjut;d. Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkandokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada UnitPengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; dan/ataue. Barang Ekspor yang termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, Pejabat Pemeriksa DokumenEkspor menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaanfisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
- Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada:a. ayat (2) huruf a, setelah dilakukan pembetulan PEB;b. ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuansanksi administrasi sepanjang tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana.
- Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium.
- Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE setelah terbit hasil uji laboratorium.
- Tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean Barang Ekspor diatur dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 14
- Penetapan Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan.
- Penetapan Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan reputasi Eksportir yang meliputi:a. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalamkurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;b. tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak;c. telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan rekomendasi Direktur Audit; dan/ataud. telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak patuh.
Pasal 15
- Terhadap Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas.
BAB V
KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR
Bagian Pertama
Konsolidasi Barang Ekspor
Pasal 16
- Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan konsolidasi.
- Pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Konsolidator yang merupakan badan usaha yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor dari kepala kantor pabean;
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lanjut ke halaman berikutnya klik DISINI: ...BAB V -- KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR...
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
atau download peraturan selengkapnya DISINI...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar