TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku senang dengan adanya penurunan ekspor mineral mentah. Pasalnya hal itu sudah menjadi program kerja pemerintah untuk melindungi mineral dalam negeri.
Wacik menjelaskan sebelum tanggal 12 Januari yang lalu, ekspor mineral mentah masih banyak. Namun setelah tanggal 12 Januari ekspor mineral mentah turun drastis.
"Saya senang kemarin saudara (wartawan) juga mengikuti laporan BPS ekspor mineral mentah yang 1 Januari sampai 11 Januari masih banyak," ujar Wacik di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (6/3/2014).
Wacik pun menilai ketegasan pemerintah melarang ekspor sudah diikuti oleh hampir seluruh perusahaan tambang mineral. "Karena memang berlaku mulai 12 Januari jam 00, sudah mulai nol nol nol begitu kan, jadi sudah mulai berhenti," ungkap Wacik.
Wacik menambahkan dengan adanya pelarangan tersebut, kekayaan dalam negeri bisa terlindungi. Jika memang terjadi ekspor mineral, nilainya sudah tinggi karena sudah diolah melalui smelter, sesuai ketentuan UU Minerba No.4 tahun 2009. "Karena amanah UU ini sangat baik, kita harus melindungi jumlah mineral kita, kita harus melindungi tanah air kita, tidak boleh tanah air digaruk terus diekspor begitu," papar Wacik.
Dari data Badan Pusat Statistik ekspor komoditas mineral yakni bijih, kerak dan abu logam turun hingga 70,13 persen. Sepinya ekspor tiga komoditas ini karena sejak 12 Januari lalu ekspor mineral mentah dilarang seperti diatur dalam Undang-undang Minerba.
"Saya senang kemarin saudara (wartawan) juga mengikuti laporan BPS ekspor mineral mentah yang 1 Januari sampai 11 Januari masih banyak," ujar Wacik di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (6/3/2014).
Wacik pun menilai ketegasan pemerintah melarang ekspor sudah diikuti oleh hampir seluruh perusahaan tambang mineral. "Karena memang berlaku mulai 12 Januari jam 00, sudah mulai nol nol nol begitu kan, jadi sudah mulai berhenti," ungkap Wacik.
Wacik menambahkan dengan adanya pelarangan tersebut, kekayaan dalam negeri bisa terlindungi. Jika memang terjadi ekspor mineral, nilainya sudah tinggi karena sudah diolah melalui smelter, sesuai ketentuan UU Minerba No.4 tahun 2009. "Karena amanah UU ini sangat baik, kita harus melindungi jumlah mineral kita, kita harus melindungi tanah air kita, tidak boleh tanah air digaruk terus diekspor begitu," papar Wacik.
Dari data Badan Pusat Statistik ekspor komoditas mineral yakni bijih, kerak dan abu logam turun hingga 70,13 persen. Sepinya ekspor tiga komoditas ini karena sejak 12 Januari lalu ekspor mineral mentah dilarang seperti diatur dalam Undang-undang Minerba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar