Rabu, 05 Maret 2014

P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR (bagian 2)

BAB V
KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR

Bagian Pertama
Konsolidasi Barang Ekspor

Pasal 16
Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan konsolidasi. Pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Konsolidator yang merupakan badan usaha yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor dari kepala kantor pabean;
b. Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi Barang Ekspornya; atau
c. Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).

Pasal 17
  1. Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Konsolidator barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, pengusaha mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean sesuai dengan format sebagaimana Contoh 3.A Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
  2. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b. menyediakan ruang kerja untuk pemeriksa dan petugas dinas luar;
    c. mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK); dan d. mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing.

Pasal 18
  1. (1) Untuk melakukan Konsolidasi Barang Ekspor dalam satu kelompok perusahaan, harus ditunjuk Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi Barang Ekspor dari kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi Barang Ekspornya.
  2. (2) Eksportir yang bertanggung jawab atas konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada kantor pabean pemuatan tentang:
    a. perusahaan-perusahaan yang Barang Ekspornya akan dikonsolidasikan;
    b. perubahan atas data sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  3. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format sebagaimana Contoh 3.B Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 19
  1. Pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib memberitahukan Konsolidasi Barang Ekspornya dalam PKBE dan menyampaikannya ke kantor pabean pemuatan.
  2. Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.
  3. Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir.
  4. PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
    a. satu lembar untuk masing-masing Eksportir;
    b. satu lembar untuk pihak yang melakukan konsolidasi;
    c. satu lembar untuk pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
    d. satu lembar untuk pengangkut;
    e. satu lembar untuk kantor pabean pemuatan.
  5. Hasil cetak data PKBE yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran digunakan sebagai dokumen pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat dan pemuatan ke atas sarana pengangkut.
  6. Dalam hal Eksportir telah menyampaikan PEB di kantor pabean pemuatan, maka pengangkutan Barang Ekspor dari gudang Eksportir ke tempat konsolidasi menggunakan NPE, atau PPB beserta PEB.
Pasal 20
  1. Terhadap konsolidasi Barang Ekspor dilakukan pengawasan stuffing.
  2. Pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Pengawasan Stuffing berdasarkan PKBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
  3. Barang Ekspor konsolidasi yang akan dilakukan stuffing harus sudah dilengkapi dengan PEB dan NPE.
  4. Tatakerja pendaftaran Konsolidator dan Konsolidasi Barang Ekspor diatur dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Penggabungan Barang Ekspor yang mendapat Fasilitas KITE

Pasal 21
  1. Eksportir yang mendapat fasilitas KITE dapat melakukan ekspor barang gabungan dengan cara menggabungkan barang hasil produksinya dengan barang hasil produksi dari perusahaan lain yang mendapat fasilitas KITE atau tidak mendapat fasilitas KITE.
  2. Ekspor barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. atas permintaan pembeli di luar negeri yang dibuktikan dengan adanya perjanjian jual beli antara pembeli diluar negeri dengan perusahaan penerima dan perusahaan pengirim barang; dan b. Barang Ekspor yang digabungkan tidak menjadi satu kesatuan unit.
  3. Perusahaan pengirim barang wajib memberitahukan barang yang akan diserahkannya kepada perusahaan penerima barang dengan menggunakan SSTB ke kantor pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang.
  4. Perusahaan penerima barang wajib memberitahukan ke kantor pabean yang mengawasinya pada saat menerima barang yang akan digabungkan.
  5. SSTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang peruntukannya sebagai berikut:
    a. satu lembar untuk perusahaan penerima barang; 
    b. satu lembar untuk perusahaan pengirim barang;
    c. satu lembar untuk kantor pabean tempat penyampaian SSTB;
    d. satu lembar untuk kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi perusahaan penerima barang.

Pasal 22
  1. Barang Ekspor gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diberitahukan dalam satu PEB sebagai Barang Ekspor dengan ketentuan dalam lembar lanjutan PEB harus diisi data mengenai:
    a. perusahaan yang mendapat fasilitas KITE yang hasil produksinya digabungkan, meliputi nama dan alamat perusahaan, NPWP dan NIPER; dan
    b. barang yang berasal dari masing-masing perusahaan pengirim barang yang mendapat fasilitas KITE yang digabungkan, meliputi jumlah dan jenis satuan barang, nomor HS, nilai FOB, nomor dan tanggal SSTB.
  2. Berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kantor pabean pemuatan menerbitkan LPE untuk masing-masing perusahaan yang mendapat fasilitas KITE yang hasil produksinya digabungkan untuk diekspor sebagai Barang Ekspor gabungan.
  3. Tatakerja pelayanan Barang Ekspor gabungan diatur sesuai dengan lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB VI
EKSPOR BAHAN BAKU ASAL IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS KITE

Pasal 23
  1. Ekspor bahan baku asal impor yang mendapat fasilitas KITE tanpa melalui proses pengolahan, dapat dilakukan setelah Eksportir mendapatkan persetujuan dari Kepala kantor pabean pemuatan.
  2. Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan PEB dan diterbitkan LPE.
  3. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Eksportir dengan mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukannya ekspor dan disertai keterangan mengenai:
    a. nama, alamat penerima/pembeli, dan negara tujuan;
    b. nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
    c. jumlah dan jenis barang serta nomor pos tarif barang yang diekspor.
  4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen impor berupa copy PIB yang ditandasahkan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani distribusi dokumen, invoice, packing list, dan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) serta bukti-bukti lain antara lain surat pembatalan order dari pembeli barang jadi di luar negeri, sales contract.
  5. Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang.
  6. Dalam hal pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang diekspor berbeda dengan barang yang diberitahukan pada PEB dan/atau PIB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan kepada Unit Pengawasan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
  7. Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas KITE dan tidak diterbitkan LPE.


BAB VII
PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN DI PELABUHAN MUAT

Pasal 24
  1. Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat dilakukan dengan menggunakan:
    a. NPE;
    b. PEB dan PPB, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang di kawasan pabean;
    c. PKBE, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang konsolidasi, atau;
    d. permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala kantor pabean pemuatan, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean pemuatan.
  2. Dalam hal Barang Ekspor ditimbun di TPS, NPE, PEB dan PPB, atau PKBE disampaikan oleh Eksportir atau pihak yang melakukan konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai pemberitahuan bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan.
  3. Pengusaha TPS wajib menyampaikan realisasi penimbunan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala kantor pabean pemuatan.
  4. Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan menyampaikan fotokopi NPE yang sudah ditandatangani Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.
  5. Tata kerja pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean diatur dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VIII
PEMUATAN BARANG EKSPOR DAN REKONSILIASI

Pasal 25
  1. Pemuatan Barang Ekspor ke atas sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor, dengan menggunakan:
    a. NPE;
    b. PKBE, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang konsolidasi; atau
    c. permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh kepala kantor pabean pemuatan, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean pemuatan.
  2. NPE, PKBE atau permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala Kantor Pabean Pemuatan disampaikan Eksportir kepada pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan Barang Ekspor ke atas sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau kepala kantor pabean pemuatan.
  3. Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan di Kawasan Pabean, atau dalam keadaan tertentu dapat dilakukan ditempat lain atas persetujuan kepala kantor pabean pemuatan.
  4. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditangguhkan pelaksanaannya dalam hal Barang Ekspor terkena NHI.
  5. Tata kerja pemuatan barang ekspor curah diatur dalam lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 26
  1. Terhadap PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dilakukan rekonsiliasi dengan outward manifest yang telah didaftarkan di kantor pabean pemuatan.
  2. Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu:
    a. nomor dan tanggal PEB; dan
    b. nomor dan jumlah peti kemas dalam hal menggunakan peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas.
  3. Dalam hal PEB dengan fasilitas KITE, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan mencocokkan elemen data:
    a. nama sarana pengangkut dan nomor voyage atau flight; dan
    b. identitas Eksportir/shipper.
  4. Pada kantor pabean pemuatan yang dalam Sistem Komputer Pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik untuk pelayanan ekspor dan manifes, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani manifes dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan.
  5. Pada kantor pabean pemuatan yang dalam Sistem Komputer Pelayanan ekspor dan manifes menggunakan tulisan diatas formulir, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani manifes.
  6. Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdapat elemen data yang tidak cocok, pejabat bea dan cukai yang menangani manifes melakukan penelitian lebih lanjut.
  7. Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, pejabat bea dan cukai yang menangani manifest di kantor pabean pemuatan menyampaikan hasil rekonsiliasi ke kantor pabean yang mengawasi TPB.
  8. Tata kerja rekonsiliasi diatur dalam lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.



----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar