Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan / atau sejenisnya.
Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disingkat ETPIK adalah perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.
Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non-Produsen yang selanjutnya disingkat ETPIK Non-Produsen adalah perusahaan perdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.
Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah lembaga berbadan hukum Indonesia yang melakukan verifikasi legalitas kayu.
Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah memiliki ETPIK.
Pasal 12
Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam pos tarif HS:
- Ex. 4407.10.00.00 sampai dengan Ex. 4407.99.90.00
- Ex. 4409.10.00.00 sampai dengan Ex. 4409.29.00.00
- Ex. 4412.31.00.00 sampai dengan Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block, laminated board, dan barecore)
- Ex. 4418.10.00.00 sampai dengan Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pintu dan daun jendela), dan
- 9406.00.92.00 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar