- P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR (bagian 1)
- P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR (bagian 2)
BAB IX
PEMBATALAN EKSPOR DAN PEMBETULAN DATA PEB
Bagian Pertama
Pembatalan Ekspor
Pasal 27
- Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya.
- Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.
Pasal 28
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang
yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah
melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 29
- Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI.
- Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kedapatan jumlah
dan/atau jenis barang:
a. sesuai, pembatalan ekspor disetujui;
b. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan. - Tata kerja pembatalan PEB diatur dalam lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua
Pembetulan Data PEB
Pasal 30
- Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan data PEB.
- Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.
- Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
seperti:
a. kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar; atau
b. kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan. - Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
- Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB).
- Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI.
- Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan kedapatan jumlah
dan/atau jenis barang:
a. sesuai, maka pembetulan data PEB disetujui;
b. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
Pasal 31
- Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
mengenai jenis barang, jumlah barang, nomor peti kemas, jenis
valuta, dan/atau nilai FOB barang dapat dilayani sebelum barang
masuk ke Kawasan Pabean, kecuali dalam hal:
a. tidak keseluruhan Barang Ekspor terangkut (short shipment) atau ekspor barang curah, paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut;
b. ekspor barang dengan karakteristik tertentu, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut. - Pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor yang disebabkan oleh short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut semula.
- Pembetulan data PEB mengenai tanggal perkiraan ekspor atas
barang ekspor yang dikenai Bea Keluar dapat dilayani dengan
ketentuan:
a. barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean;
b. diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean; atau
c. tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean. - Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
- Pembetulan data PEB atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak dapat
dilayani apabila:
a. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor; atau
b. telah mendapatkan penetapan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. - Tatakerja pembetulan data PEB diatur dalam lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 32
- Terhadap kesalahan data PEB mengenai jenis/kategori ekspor, jenis fasilitas yang diminta, dan/atau kantor pabean pemuatan tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB.
- Jenis/kategori ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi ekspor:
a. umum;
b. mendapat fasilitas KITE;
c. khusus;
d. TPB;
e. akan diimpor kembali; atau
f. re-ekspor. - Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat di sarana pengangkut.
- Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh Eksportir.
- Terhadap Barang Ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir menyampaikan PEB baru sepanjang Barang Ekspor belum dimuat di sarana pengangkut.
- Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, eksportir wajib
mengajukan pembatalan PEB terhadap:
a. barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean paling lambat sampai dengan tanggal perkiraan ekspor;
b. Pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean; atau
c. Pembetulan tanggal perkiraan ekspor dimana tanggal perkiraan ekspor yang baru melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean. - Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pelayanan ekspor terhadap Eksportir tersebut tidak dilayani.
Pasal 33
- Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean
dan:
a. terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang, maka:
1. dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan;
2. terhadap Barang Ekspor yang bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
b. terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang, maka:
1. dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan;
2. terhadap Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean. - Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2. dilakukan dengan menggunakan SPPBE.
- SPPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak sesuai
peruntukkannya sebagai berikut:
a. satu lembar untuk eksportir;
b. satu lembar untuk pengusaha TPS; dan
c. satu lembar untuk kantor pabean pemuatan - Tata kerja pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean karena dilakukan pembetulan atau pembatalan PEB diatur dalam lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar