Selasa, 18 Maret 2014

Produk Industri Kehutanan

Produk Industri Kehutanan adalah produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi rotan.

Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan / atau sejenisnya.

Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disingkat ETPIK adalah perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.

Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non-Produsen yang selanjutnya disingkat ETPIK Non-Produsen adalah perusahaan perdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.

Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah lembaga berbadan hukum Indonesia yang melakukan verifikasi legalitas kayu.

Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah memiliki ETPIK.

Pasal 12
Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam pos tarif HS:
  • Ex. 4407.10.00.00 sampai dengan Ex. 4407.99.90.00
  • Ex. 4409.10.00.00 sampai dengan Ex. 4409.29.00.00
  • Ex. 4412.31.00.00 sampai dengan Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block, laminated board, dan barecore)
  • Ex. 4418.10.00.00 sampai dengan Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pintu dan daun jendela), dan
  • 9406.00.92.00 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu)
dapat diekspor apabila memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran II

Jumat, 14 Maret 2014

P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR (bagian 3)

Artikel sebelumnya:


BAB IX
PEMBATALAN EKSPOR DAN PEMBETULAN DATA PEB

Bagian Pertama
Pembatalan Ekspor

Pasal 27
  1. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya.
  2. Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.

Pasal 28
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 29

  1. Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI.
  2. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
    a. sesuai, pembatalan ekspor disetujui;
    b. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
  3. Tata kerja pembatalan PEB diatur dalam lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Pembetulan Data PEB

Pasal 30
  1. Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan data PEB.
  2. Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.
  3. Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti:
    a. kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar; atau
    b. kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan.
  4. Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
  5. Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB).
  6. Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI.
  7. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
    a. sesuai, maka pembetulan data PEB disetujui;
    b. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.


Pasal 31
  1. Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mengenai jenis barang, jumlah barang, nomor peti kemas, jenis valuta, dan/atau nilai FOB barang dapat dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean, kecuali dalam hal:
    a. tidak keseluruhan Barang Ekspor terangkut (short shipment) atau ekspor barang curah, paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut;
    b. ekspor barang dengan karakteristik tertentu, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut.
  2. Pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor yang disebabkan oleh short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut semula.
  3. Pembetulan data PEB mengenai tanggal perkiraan ekspor atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar dapat dilayani dengan ketentuan:
    a. barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean;
    b. diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean; atau
    c. tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean.
  4. Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
  5. Pembetulan data PEB atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak dapat dilayani apabila:
    a. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor; atau
    b. telah mendapatkan penetapan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
  6. Tatakerja pembetulan data PEB diatur dalam lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 32
  1. Terhadap kesalahan data PEB mengenai jenis/kategori ekspor, jenis fasilitas yang diminta, dan/atau kantor pabean pemuatan tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB.
  2. Jenis/kategori ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ekspor:
    a. umum;
    b. mendapat fasilitas KITE;
    c. khusus;
    d. TPB;
    e. akan diimpor kembali; atau
    f. re-ekspor.
  3. Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat di sarana pengangkut.
  4. Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh Eksportir.
  5. Terhadap Barang Ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir menyampaikan PEB baru sepanjang Barang Ekspor belum dimuat di sarana pengangkut.
  6. Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, eksportir wajib mengajukan pembatalan PEB terhadap:
    a. barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean paling lambat sampai dengan tanggal perkiraan ekspor;
    b. Pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean; atau
    c. Pembetulan tanggal perkiraan ekspor dimana tanggal perkiraan ekspor yang baru melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean.
  7. Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pelayanan ekspor terhadap Eksportir tersebut tidak dilayani.


Pasal 33
  1. Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean dan:
    a. terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang, maka:
         1. dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan;
           2. terhadap Barang Ekspor yang bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
    b. terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang, maka:
         1. dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan;
         2. terhadap Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
  2. Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2. dilakukan dengan menggunakan SPPBE.
  3. SPPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak sesuai peruntukkannya sebagai berikut:
    a. satu lembar untuk eksportir;
    b. satu lembar untuk pengusaha TPS; dan
    c. satu lembar untuk kantor pabean pemuatan
  4. Tata kerja pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean karena dilakukan pembetulan atau pembatalan PEB diatur dalam lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pemerintah Berencana Bangun Pelabuhan Ekspor Ikan

Merdeka.com - Pemerintah berencana untuk membangun empat pelabuhan untuk ekspor ikan di luar Jakarta. Ini untuk mengurangi pasokan ikan dari seluruh penjuru Indonesia ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilincing, Jakarta.

Direktur Pelabuhan Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan Bambang Sutejo mengatakan proyek itu bakal berjalan seiring dengan revitalisasi Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN). Sejak diluncurkan tahun lalu hingga saat ini, SLIN dinilai berjalan lamban.

"Kita lihat SLIN kok belum jadi-jadi juga. Makanya kita coba konektivitas ini, sekarang sedang dalam tahap kajian," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (14/3).

AMKRI Tolak Ekspor Kayu Gelondongan

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menolak rencana pemerintah untuk membuka kran ekspor log (kayu) ke luar negeri. Pihaknya menilai, rencana tersebut akan mematikan pabrik mebel dan furnitur lokal karena terancam kekurangan bahan baku.

Hal ini disampaikan Ketua Umum AMKRI, Soetono saat Pameran Furnitur Indonesia-Internasional di JIEXPO. Dia menentang rencana ekspor log oleh Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Bambang Hendroyono.

"Isu ekspor log atau kayu gelondongan adalah pemikiran gendeng dan site back. Kalau bahan baku di ekspor, di sini tidak ada kayu dong. Menanam tidak mau, tapi jualnya mau cuma ingin duitnya cepat saja," keluh dia kepada wartawan, Jumat (14/3/2014).

Kemenperin: 25 Persen IKM Pangan Mampu Ekspor

Kuta (ANTARA News) - Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah memperkirakan sekitar 25 persen industri kecil dan menengah (IKM) di bidang pangan sudah mampu ekspor ke mancanegara, meskipun masih dalam volume yang sedikit.

"Sekitar seperempatnya (IKM) sudah bisa ekspor," katanya pada lokakarya pendalaman kebijakan industri untuk wartawan di Kuta, Bali, Jumat.

Diakuinya, hal itu baru survei kecil-kecilan dari suatu pameran pangan terbesar di Jakarta yang diikuti sekitar 400 -- 500 IKM.

"Sekitar 100 sampai 150 IKM pangan tersebut sudah melakukan ekspor," ujar Euis.

Ekspor Furniture Bisa Tembus US$ 3 Miliar

Jakarta - Internasional Furniture & Craft Fair Indonesia (IFFINA) kembali digelar, 14-17 Maret 2014 di Parkir Timur Senayan, Jakarta. Perhelatan tahun 2014 ini mengusung tema "Green Living for a Better Future".

Acara ini bertujuan mendorong kinerja ekspor mebel dan kerajinan Indonesia ke mancanegara. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), Taufik Gani, Jumat (14/3).

Selasa, 11 Maret 2014

Muhammad Lutfi

Muhammad Lutfi adalah mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Posisi sebelumnya termasuk: 1994, Ketua, Presiden dan Chief Executive Officer, Mahaka Group, di mana dia memimpin industri, perdagangan dan kegiatan media termasuk Republika, surat kabar harian lokal dan publikasi dan siaran lainnya, 1998, Ketua, Organisasi Pengusaha Muda Indonesia, Jakarta Region , di mana ia mendukung usaha kecil dan menengah dan pengusaha, tahun 2001, Ketua, HIPMI. Lutfi belajar di Universitas Purdue. Sebelumnya dengan: perusahaan perdagangan minyak, komoditas perdagangan, industri kimia.

Indonesia resmi menunjuk mantan kepala lembaga investasi yang pernah mengenyam pendidikan di Amerika Serikat, Muhammad Lutfi, sebagai Menteri Perdagangan pada hari Rabu, dengan pemerintah memasuki beberapa bulan terakhir sebelum pemilihan presiden digelar pada bulan Juli.

Lutfi menggantikan Mr Gita Wirjawan yang mengundurkan diri bulan lalu untuk fokus pada kampanye untuk menjadi calon presiden untuk Partai Demokrat.

"Prioritas saya akan menjadi salah satu, untuk menstabilkan harga dan mengurangi inflasi ... dan dua, untuk meningkatkan ekspor," katanya kepada wartawan. "Stabilisasi harga sangat penting dan kami akan menangani dengan memastikan bahwa transportasi dan distribusi sistem bekerja dengan lancar tanpa gangguan karena kondisi cuaca."

Ada kekhawatiran bahwa inflasi yang tinggi bisa kembali karena dampak dari hujan lebat tahun ini.

Ekspor Mebel Indonesia Masih Kalah Dari Malaysia dan Vietnam

Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) menyatakan ekspor industri furnitur atau mebel Indonesia saat ini masih kalah dengan Malaysia dan Vietnam.

"Kita hanya peringkat ke-13 sebagai negara pengekspor industri mebel," kata Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) Soenoto di sela acara Indonesia Internasional Furniture Expo 2014 (IFEX) di Jakarta, Selasa.

Menurut Soenoto, total ekspor mebel dunia sepanjang 2013 mencapai 124 miliar dolar AS. Sedangkan porsi ekspor mebel Indonesia hanya mencapai 1,5 persen dari total tersebut, atau hanya 1,7 miliar dolar AS.

"Posisi Indonesia jauh di bawah ekspor mebel Vietnam yang mampu mencapai ekspor sekitar 4,2 miliar dolar AS. Malaysia saja yang SDM dan SDA jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia mampu mengekspor mebel sebesar 2,4 miliar dolar AS," kata dia.

Minggu, 09 Maret 2014

Toyota Minta Kemudahan Untuk Mendongkrak Ekspor

Liputan6.com, Jakarta PT Toyota Astra Motor terus menggencarkan ekspor produksi mobil yang dibuat di Indonesia. Setelah empat produk andalannya diekspor ke berbagai negara, Toyota Indonesia berencana untuk menambah dua produk kendaraan roda empat untuk diekspor.

Untuk mempermudah proses ekspor tersebut, Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM), Johnny Darmawan mengaku telah bertemu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

"Kami melaporkan bahwa Toyota akan menggiatkan ekspor. Kami cerita bahwa pabrik baru kami ditujukan untuk ekspor, ada Vios dan Yaris, itu sebagai tambahan. Kan Fortuner, Kijang, Avanza, (dan produk LCGC) diekspor semua," ujar Johnny usai acara penyambutan tim Avanzanation Journey 2014 di Tebet, Jakarta, Minggu (9/3/2014).

Jumat, 07 Maret 2014

Jero Wacik

Jero Wacik (lahir di Singaraja, Bali, 24 April 1949; umur 64 tahun) adalah Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sejak 21 Oktober 2004. Setelah menjadi anggota DPR selama kurang dari 1 bulan, ia kembali dipercaya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat. Ia lulus sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung tahun 1974 dan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1983. Pada tanggal 18 Oktober 2011, berkaitan dengan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II, Jero Wacik dipindah tugaskan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia menggantikan Darwin Zahedy Saleh

Jalankan UU Minerba, Ekspor Mineral Bakal Naik

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menerangkan, meski larangan ekspor mineral mentah mengancam defisit neraca perdagangan, namun kondisi itu akan berbalik dalam jangka satu atau dua tahun ke depan.

"Ada yang bilang akan terjadi defisit. Saya bilang itu memang benar. Tapi mulai 2015 ini saya perkirakan akan membaik," kata Wacik di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Menurut data yang ia peroleh, defisit ekspor produk mineral pada 2014 mencapai US$4 miliar. Kondisi itu, lantaran pada 12 Januari 2014 lalu pemerintah menyetop ekspor mineral mentah secara penuh.

Namun, ia memastikan, nilai ekspor produk mineral di 2015 diproyeksikan mencapai US$200 juta akibat proses nilai tambah dari pengolahan dan pemurnian (smelter) tambang.

"Memang kalau dilihat kita akan mengalami deifisit. Namun karena ada UU Minerba yang mewajibkan untuk mengolah memunrikan produk mineral, maka nilai ekspor ini kembali naik. Sebab, nilai jual dari produk yang bernilai tambah kan cukup tinggi," tutur dia.

Bahkan ia mengklaim dengan terbangunnnya sejumlah smelter pada 2016, maka proyeksi ekspor produk mineral bakal meningkat jauh lebih signifikan. "Di 2016 kami proyeksikan ekspor produk mineral bakal mencapai US$16 miliar."

Gagal Larangan Ekspor Mineral di 2014, Wamenkeu: Itu Yang Terakhir!

OkeZone.com JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan pemerintah sungguh belajar dari pengalaman sebelumnya ketika gagal menerapkan larangan ekspor bahan mineral di tahun 2014.

"Memang kita 2014 kemarin belum berhasil pastikan smelter, tapi itu yang terakhir," tutur Bambang ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Dia menyatakan pemerintah saat ini akan memastikan seluruh instrumen pengawalan perwujudan hilirisasi industri mineral, diterapkan sepenuhnya oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

"Kita coba ikat semua pemangku kepentingan untuk sama-sama jalan dan serius wujudkan hilirisasi di dalam negeri dengan bangun smelter," terangnya.

Seperti diketahui, untuk mewujudkan hilirisasi industri mineral di dalam negeri pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Keterlambatan pembangunan industri hilirisasi oleh pihak korporasi ditambah kurangnya pengawasan oleh otoritas terkait, akhirnya di awal 2014 melaluo Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur larangan ekspor bahan mineral mentah dikeluarkan.

Apakah kali ini pembanguna industri hilirisasi akan terwujur hingga jatuh temponya di tahun 2017? Patut dikawal. (rzk)

Kamis, 06 Maret 2014

Ekspor Garmen RI Kalah dari Vietnam

Liputan6.com, Jakarta - Meski ekspor garmen (pakaian jadi) Indonesia masih kalah dari sejumlah negara lain pada 2013, Ketua Umum Yayasan Karya Kreatif Nusantara, Iman Sucipto meyakini, usaha pakaian jadi atau garmen dari tenun dan batik memiliki prospek cerah.

Iman mengatakan, unsur kebudayaan Indonesia dapat mendukung perkembangan busana ke depan. Apalagi pakaian jadi dari tenun dan batik begitu digemari sehingga dapat mendukung ekspor garmen Indonesia.

"Setidaknya 20% dari garmen yang diekspor berasal dari bahan batik dan tenun," ujar Iman, Kamis (6/3/2014).

Freeport dan Newmont Masih Dilarang Ekspor

KOMPAS - JAKARTA -Sampai saat ini PT Freeport Indonesia, PT Newmont Pacific Indonesia, dan PT Vale Indonesia (INCO) belum membangun pabrik pengolahan mineral (smelter). Secara otomatis ketiga perusahaan tersebut, masih dilarang melakukan ekspor mineral.

"Jadi belum termasuk Vale, Freeport, dan Newmont," ujar Wacik usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (6/3/2014).

Jero Wacik menjelaskan saat ini sudah 25 perusahaan yang sudah memenuhi itikad baik untuk membangun smelter. Kementerian ESDM pun akan memberi ijin kepada 25 perusahaan tersebut selain Freeport, Vale, dan Newmont, untuk melakukan ekspor.

"Sekarang sudah ada 25 perusahaan sudah selesai," ungkap Wacik.

Wacik menambahkan pemerintah tidak akan menunggu semua kontrak karya menyelesaikan smelter. Karena itu 25 perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan membangun smelter akan didahulukan untuk ekspor mineral setengah jadi.

"Jadi kalau dulu kita tunggu biar semua, daripada menunggu semuanya kan lama," jelas Wacik.

Jero Wacik Senang Ekspor Mineral Turun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku senang dengan adanya penurunan ekspor mineral mentah. Pasalnya hal itu sudah menjadi program kerja pemerintah untuk melindungi mineral dalam negeri. Wacik menjelaskan sebelum tanggal 12 Januari yang lalu, ekspor mineral mentah masih banyak. Namun setelah tanggal 12 Januari ekspor mineral mentah turun drastis.

"Saya senang kemarin saudara (wartawan) juga mengikuti laporan BPS ekspor mineral mentah yang 1 Januari sampai 11 Januari masih banyak," ujar Wacik di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (6/3/2014).

Wacik pun menilai ketegasan pemerintah melarang ekspor sudah diikuti oleh hampir seluruh perusahaan tambang mineral. "Karena memang berlaku mulai 12 Januari jam 00, sudah mulai nol nol nol begitu kan, jadi sudah mulai berhenti," ungkap Wacik.

Wacik menambahkan dengan adanya pelarangan tersebut, kekayaan dalam negeri bisa terlindungi. Jika memang terjadi ekspor mineral, nilainya sudah tinggi karena sudah diolah melalui smelter, sesuai ketentuan UU Minerba No.4 tahun 2009. "Karena amanah UU ini sangat baik, kita harus melindungi jumlah mineral kita, kita harus melindungi tanah air kita, tidak boleh tanah air digaruk terus diekspor begitu," papar Wacik.

Dari data Badan Pusat Statistik ekspor komoditas mineral yakni bijih, kerak dan abu logam turun hingga 70,13 persen. Sepinya ekspor tiga komoditas ini karena sejak 12 Januari lalu ekspor mineral mentah dilarang seperti diatur dalam Undang-undang Minerba.

Rabu, 05 Maret 2014

P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR (bagian 2)

BAB V
KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR

Bagian Pertama
Konsolidasi Barang Ekspor

Pasal 16
Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan konsolidasi. Pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Konsolidator yang merupakan badan usaha yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor dari kepala kantor pabean;
b. Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi Barang Ekspornya; atau
c. Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).

Pasal 17
  1. Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Konsolidator barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, pengusaha mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean sesuai dengan format sebagaimana Contoh 3.A Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
  2. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b. menyediakan ruang kerja untuk pemeriksa dan petugas dinas luar;
    c. mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK); dan d. mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing.

Selasa, 04 Maret 2014

P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR (bagian 1)


SALINAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;

Mendag Akui Defisit Akibat Larangan Ekspor Bahan Tambang Mentah

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menegaskan akan meneruskan kebijakan larangan ekspor bahan tambang mentah sebagai dukungannya terhadap rencana jangka panjang yang disusun pemerintah.

JAKARTA — Dalam bincang-bincang pertamanya dengan pers sejak dilantik pada 14 Februari lalu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi di Jakarta, Selasa (4/3) mengatakan kinerja ekspor Indonesia semakin sehat.

Namun Menteri Lutfi juga mengakui perdagangan Indonesia dengan berbagai negara selama Januari 2014 defisit, akibat pemerintah melarang ekspor bahan tambang mentah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba. Defisit perdagangan Indonesia pada Januari 2014 sebesar 430,6 juta dolar Amerika.

Menteri Perdagangan: Nilai Ekspor Bijih Mineral USD6 Miliar

JAKARTA - Pernyataan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo beberapa waktu lalu yang akan mendiskon besaran bea keluar minerba disambut baik oleh Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi. Menurutnya, hal ini baik karena akan meningkatkan daya kompetisi Indonesia di kancah internasional.

"Kalau memang terjadi discount rate berarti kan nilai kompetitif daripada barang mentah mineral kita akan lebih kompetitif di luar," katanya, Selasa (4/4/2014).

Cegah Penurunan Ekspor, 8 Perusahaan Boleh Ekspor Konsentrat

Merdeka.com - Hingga Februari 2014, Kementerian Perdagangan sudah memberikan izin ekspor konsentrat mineral kepada delapan perusahaan tambang. Langkah ini dipercaya bisa menghambat penurunan nilai ekspor akibat pelarangan ekspor mentah (ore material) yang berjalan sejak 12 Januari lalu.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi di Jakarta, Selasa (4/3). Dia mengatakan potensi anjloknya nilai ekspor hingga USD 6 miliar tahun ini, dapat ditekan, selepas ada izin ekspor kepada beberapa perusahaan itu.

Penurunan Ekspor Karena UU Minerba Sudah Diprediksi

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Laju penurunan ekspor lantaran larangan ekspor mineral mentah seiring pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang efektif 12 Januari 2014, telah diperkirakan sebelumnya. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus kepada Republika, Selasa (4/3).

"Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pengembangan industri pengolahan hasil tambang mineral," ujar Bobby.Kemarin, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan nilai ekspor pada Januari 2014 sebesar 14,48 miliar dolar AS. Realisasi ini lebih rendah dibanding nilai ekspor Desember 2013 yang tercatat 16,96 miliar dolar AS atau turun 14,63 persen. Penurunan nilai ekspor salah satunya diakibatkan penurunan ekspor nonmigas, khususnya pada ekspor bijih, kerak dan abu logam. Jika pada Desember 2013 nilai ekspor kelompok ini mencapai 977 juta dolar AS, maka pada Januari 2014 nilainya menurun menjadi 291,8 juta dolar AS atau turun 70,13 persen.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN 148/PMK.04/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  3. Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
  4. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  5. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu adalah Barang Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
  7. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
  8. Konsolidator Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
  9. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan barang ekspor konsolidasi yang dibuat oleh konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh dokumen pemberitahuan ekspor dan persetujuannya, serta dokumen pengiriman barang layanan pos.
  10. Penyampaian Pemberitahuan Melalui Media Elektronik adalah penyampaian pemberitahuan pabean dengan mempergunakan media disket atau melalui pertukaran data elektronik secara langsung sesuai standar yang ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan antara Eksportir dengan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
  11. Kantor Pabean adalah kantor pelayanan bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  14. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  15. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  3. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  4. Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  5. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
  7. Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  8. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk (BM) dan/atau cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
  9. Surat Tanda Bukti Setor (STBS) adalah tanda bukti pembayaran/penyetoran bea keluar yang dikeluarkan oleh kantor pabean, bank devisa, atau kantor pos persepsi.
  10. Konsolidator barang ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
  11. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) adalah pemberitahuan barang ekspor konsolidasi yang dibuat oleh konsolidator atau eksportir atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan yang berisi rincian seluruh dokumen pemberitahuan pabean ekspor serta persetujuan barang ekspor yang ada dalam satu kontainer.
  12. Penyampaian pemberitahuan melalui media elektronik adalah penyampaian pemberitahuan pabean dengan mempergunakan media disket atau melalui pertukaran data elektronik secara langsung sesuai standar yang ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan antara eksportir dengan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya.
  13. Kantor pabean adalah kantor pelayanan bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  15. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  16. Sistem komputer pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Jumat, 28 Februari 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN

Pasal 1

5. Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.

14. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

15a. Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.


Pasal 2

(2) Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean.

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 pasal yaitu:

Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:

Kamis, 27 Februari 2014

Dasar, Pengertian, dan Prosedur Ekspor Barang

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.

Dasar Ekspor

Sabtu, 22 Februari 2014

Dasar-Dasar Ekspor Bea Cukai Indonesia Bagian I

Sebelum kita mulai mempelajari seluk beluk ekspor barang dan mekanismenya, ada baiknya kita mengetahui terlebih dulu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata laksana ekspor barang di Indonesia.
Di Indonesia, ekspor barang diatur dalam dasar hukum sebagai berikut:
Oleh karena itu, mari kita menelaah satu persatu dasar hukum yang digunakan sebagai landasan untuk melaksanakan kegiatan ekspor barang di Indonesia, dimulai dari yang pertama.