Selasa, 18 Maret 2014

Produk Industri Kehutanan

Produk Industri Kehutanan adalah produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi rotan.

Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan / atau sejenisnya.

Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disingkat ETPIK adalah perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.

Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non-Produsen yang selanjutnya disingkat ETPIK Non-Produsen adalah perusahaan perdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.

Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah lembaga berbadan hukum Indonesia yang melakukan verifikasi legalitas kayu.

Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah memiliki ETPIK.

Pasal 12
Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam pos tarif HS:
  • Ex. 4407.10.00.00 sampai dengan Ex. 4407.99.90.00
  • Ex. 4409.10.00.00 sampai dengan Ex. 4409.29.00.00
  • Ex. 4412.31.00.00 sampai dengan Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block, laminated board, dan barecore)
  • Ex. 4418.10.00.00 sampai dengan Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pintu dan daun jendela), dan
  • 9406.00.92.00 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu)
dapat diekspor apabila memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran II

Jumat, 14 Maret 2014

P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR (bagian 3)

Artikel sebelumnya:


BAB IX
PEMBATALAN EKSPOR DAN PEMBETULAN DATA PEB

Bagian Pertama
Pembatalan Ekspor

Pasal 27
  1. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya.
  2. Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.

Pasal 28
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 29

  1. Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI.
  2. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
    a. sesuai, pembatalan ekspor disetujui;
    b. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
  3. Tata kerja pembatalan PEB diatur dalam lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Pembetulan Data PEB

Pasal 30
  1. Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan data PEB.
  2. Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.
  3. Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti:
    a. kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar; atau
    b. kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan.
  4. Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
  5. Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB).
  6. Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI.
  7. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
    a. sesuai, maka pembetulan data PEB disetujui;
    b. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.


Pasal 31
  1. Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mengenai jenis barang, jumlah barang, nomor peti kemas, jenis valuta, dan/atau nilai FOB barang dapat dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean, kecuali dalam hal:
    a. tidak keseluruhan Barang Ekspor terangkut (short shipment) atau ekspor barang curah, paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut;
    b. ekspor barang dengan karakteristik tertentu, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut.
  2. Pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor yang disebabkan oleh short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut semula.
  3. Pembetulan data PEB mengenai tanggal perkiraan ekspor atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar dapat dilayani dengan ketentuan:
    a. barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean;
    b. diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean; atau
    c. tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean.
  4. Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
  5. Pembetulan data PEB atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak dapat dilayani apabila:
    a. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor; atau
    b. telah mendapatkan penetapan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
  6. Tatakerja pembetulan data PEB diatur dalam lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 32
  1. Terhadap kesalahan data PEB mengenai jenis/kategori ekspor, jenis fasilitas yang diminta, dan/atau kantor pabean pemuatan tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB.
  2. Jenis/kategori ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ekspor:
    a. umum;
    b. mendapat fasilitas KITE;
    c. khusus;
    d. TPB;
    e. akan diimpor kembali; atau
    f. re-ekspor.
  3. Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat di sarana pengangkut.
  4. Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh Eksportir.
  5. Terhadap Barang Ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir menyampaikan PEB baru sepanjang Barang Ekspor belum dimuat di sarana pengangkut.
  6. Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, eksportir wajib mengajukan pembatalan PEB terhadap:
    a. barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean paling lambat sampai dengan tanggal perkiraan ekspor;
    b. Pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean; atau
    c. Pembetulan tanggal perkiraan ekspor dimana tanggal perkiraan ekspor yang baru melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean.
  7. Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pelayanan ekspor terhadap Eksportir tersebut tidak dilayani.


Pasal 33
  1. Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean dan:
    a. terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang, maka:
         1. dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan;
           2. terhadap Barang Ekspor yang bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
    b. terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang, maka:
         1. dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan;
         2. terhadap Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
  2. Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2. dilakukan dengan menggunakan SPPBE.
  3. SPPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak sesuai peruntukkannya sebagai berikut:
    a. satu lembar untuk eksportir;
    b. satu lembar untuk pengusaha TPS; dan
    c. satu lembar untuk kantor pabean pemuatan
  4. Tata kerja pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean karena dilakukan pembetulan atau pembatalan PEB diatur dalam lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pemerintah Berencana Bangun Pelabuhan Ekspor Ikan

Merdeka.com - Pemerintah berencana untuk membangun empat pelabuhan untuk ekspor ikan di luar Jakarta. Ini untuk mengurangi pasokan ikan dari seluruh penjuru Indonesia ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilincing, Jakarta.

Direktur Pelabuhan Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan Bambang Sutejo mengatakan proyek itu bakal berjalan seiring dengan revitalisasi Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN). Sejak diluncurkan tahun lalu hingga saat ini, SLIN dinilai berjalan lamban.

"Kita lihat SLIN kok belum jadi-jadi juga. Makanya kita coba konektivitas ini, sekarang sedang dalam tahap kajian," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (14/3).

AMKRI Tolak Ekspor Kayu Gelondongan

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menolak rencana pemerintah untuk membuka kran ekspor log (kayu) ke luar negeri. Pihaknya menilai, rencana tersebut akan mematikan pabrik mebel dan furnitur lokal karena terancam kekurangan bahan baku.

Hal ini disampaikan Ketua Umum AMKRI, Soetono saat Pameran Furnitur Indonesia-Internasional di JIEXPO. Dia menentang rencana ekspor log oleh Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Bambang Hendroyono.

"Isu ekspor log atau kayu gelondongan adalah pemikiran gendeng dan site back. Kalau bahan baku di ekspor, di sini tidak ada kayu dong. Menanam tidak mau, tapi jualnya mau cuma ingin duitnya cepat saja," keluh dia kepada wartawan, Jumat (14/3/2014).

Kemenperin: 25 Persen IKM Pangan Mampu Ekspor

Kuta (ANTARA News) - Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah memperkirakan sekitar 25 persen industri kecil dan menengah (IKM) di bidang pangan sudah mampu ekspor ke mancanegara, meskipun masih dalam volume yang sedikit.

"Sekitar seperempatnya (IKM) sudah bisa ekspor," katanya pada lokakarya pendalaman kebijakan industri untuk wartawan di Kuta, Bali, Jumat.

Diakuinya, hal itu baru survei kecil-kecilan dari suatu pameran pangan terbesar di Jakarta yang diikuti sekitar 400 -- 500 IKM.

"Sekitar 100 sampai 150 IKM pangan tersebut sudah melakukan ekspor," ujar Euis.

Ekspor Furniture Bisa Tembus US$ 3 Miliar

Jakarta - Internasional Furniture & Craft Fair Indonesia (IFFINA) kembali digelar, 14-17 Maret 2014 di Parkir Timur Senayan, Jakarta. Perhelatan tahun 2014 ini mengusung tema "Green Living for a Better Future".

Acara ini bertujuan mendorong kinerja ekspor mebel dan kerajinan Indonesia ke mancanegara. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), Taufik Gani, Jumat (14/3).

Selasa, 11 Maret 2014

Muhammad Lutfi

Muhammad Lutfi adalah mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Posisi sebelumnya termasuk: 1994, Ketua, Presiden dan Chief Executive Officer, Mahaka Group, di mana dia memimpin industri, perdagangan dan kegiatan media termasuk Republika, surat kabar harian lokal dan publikasi dan siaran lainnya, 1998, Ketua, Organisasi Pengusaha Muda Indonesia, Jakarta Region , di mana ia mendukung usaha kecil dan menengah dan pengusaha, tahun 2001, Ketua, HIPMI. Lutfi belajar di Universitas Purdue. Sebelumnya dengan: perusahaan perdagangan minyak, komoditas perdagangan, industri kimia.

Indonesia resmi menunjuk mantan kepala lembaga investasi yang pernah mengenyam pendidikan di Amerika Serikat, Muhammad Lutfi, sebagai Menteri Perdagangan pada hari Rabu, dengan pemerintah memasuki beberapa bulan terakhir sebelum pemilihan presiden digelar pada bulan Juli.

Lutfi menggantikan Mr Gita Wirjawan yang mengundurkan diri bulan lalu untuk fokus pada kampanye untuk menjadi calon presiden untuk Partai Demokrat.

"Prioritas saya akan menjadi salah satu, untuk menstabilkan harga dan mengurangi inflasi ... dan dua, untuk meningkatkan ekspor," katanya kepada wartawan. "Stabilisasi harga sangat penting dan kami akan menangani dengan memastikan bahwa transportasi dan distribusi sistem bekerja dengan lancar tanpa gangguan karena kondisi cuaca."

Ada kekhawatiran bahwa inflasi yang tinggi bisa kembali karena dampak dari hujan lebat tahun ini.