Jumat, 28 Februari 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN

Pasal 1

5. Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.

14. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

15a. Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.


Pasal 2

(2) Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean.

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 pasal yaitu:

Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:

Kamis, 27 Februari 2014

Dasar, Pengertian, dan Prosedur Ekspor Barang

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.

Dasar Ekspor

Sabtu, 22 Februari 2014

Dasar-Dasar Ekspor Bea Cukai Indonesia Bagian I

Sebelum kita mulai mempelajari seluk beluk ekspor barang dan mekanismenya, ada baiknya kita mengetahui terlebih dulu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata laksana ekspor barang di Indonesia.
Di Indonesia, ekspor barang diatur dalam dasar hukum sebagai berikut:
Oleh karena itu, mari kita menelaah satu persatu dasar hukum yang digunakan sebagai landasan untuk melaksanakan kegiatan ekspor barang di Indonesia, dimulai dari yang pertama.