Sebelum kita mulai mempelajari seluk beluk ekspor barang dan mekanismenya, ada baiknya kita mengetahui terlebih dulu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata laksana ekspor barang di Indonesia.
Di Indonesia, ekspor barang diatur dalam dasar hukum sebagai berikut:
Di Indonesia, ekspor barang diatur dalam dasar hukum sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006;
- PMK No. 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor No 148/PMK.04/2011 Tahun 2011;
- Perdirjen BC No. P-40/BC/2008 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah dirubah terakhir dengan P-27/BC/2010;
- Perdirjen BC No. 41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PER-18/BC/2012.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor dan Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
- Peraturan-peraturan lainnya dari instansi terkait (ketentuan barang larangan dan/atau pembatasan).
Oleh karena itu, mari kita menelaah satu persatu dasar hukum yang digunakan sebagai landasan untuk melaksanakan kegiatan ekspor barang di Indonesia, dimulai dari yang pertama.